Dimana, perangkat desa akan mengisi berita acara hasil musyawarah desa, daftar hadir peserta musyawarah, serta dokumentasi secara harus di upload di menu usulan tersebut.
Jika diusulkan tanpa adanya musyawarah desa, maka ini akan menjadi tanggungjawab mutlak Kepala Desa, terkait pertanggungjawaban data-data penerima bansos di desanya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi calo tertentu di desa yang merasa berhak mengusulkan masyarakat mana yang berhak menerima bansos dan menghindari calo bansos.
Semoga, kebijakan ini bisa menjadi pembaharuan sistem bantuan sosial yang lebih tepat sasaran ya.***