Tri Rismaharini Revisi Mekanisme Pengusulan Bansos Mulai Juni 2024

photo author
- Minggu, 12 Mei 2024 | 20:23 WIB
Tri Rismaharini telah mengubah mekanisme pengusulan penerima Bansos melalui musyawarah desa. (Kemendos)
Tri Rismaharini telah mengubah mekanisme pengusulan penerima Bansos melalui musyawarah desa. (Kemendos)

Dimana, perangkat desa akan mengisi berita acara hasil musyawarah desa, daftar hadir peserta musyawarah, serta dokumentasi secara harus di upload di menu usulan tersebut.

Jika diusulkan tanpa adanya musyawarah desa, maka ini akan menjadi tanggungjawab mutlak Kepala Desa, terkait pertanggungjawaban data-data penerima bansos di desanya.

Baca Juga: Sudah Tidak Menerima Bansos PKH Lagi Sejak Tahun 2023? Mungkin Ini Alasan Mengapa Bantuannya Diblokir Oleh Pemerintah

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi calo tertentu di desa yang merasa berhak mengusulkan masyarakat mana yang berhak menerima bansos dan menghindari calo bansos.

Semoga, kebijakan ini bisa menjadi pembaharuan sistem bantuan sosial yang lebih tepat sasaran ya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X