Tri Rismaharini Revisi Mekanisme Pengusulan Bansos Mulai Juni 2024

photo author
- Minggu, 12 Mei 2024 | 20:23 WIB
Tri Rismaharini telah mengubah mekanisme pengusulan penerima Bansos melalui musyawarah desa. (Kemendos)
Tri Rismaharini telah mengubah mekanisme pengusulan penerima Bansos melalui musyawarah desa. (Kemendos)

AYOBOGORCOM -- Tri Rismaharini telah merevisi mekanisme usulan penerima bansos dan mekanisme layanan pengajuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pengusulan peserta penerima dana bansos yang awalnya di usulkan melalui menu usul di aplikasi Cek Bansos dan akan langsung diterima oleh Dinas Sosial Kabupaten, kini diusulkan melalui Musyawarah desa (Musdes).

Keputusan tersebut akan berlaku mulai bulan Juni 2024 mendatang.

Baca Juga: Akhirnya! Saldo Rp200.000 Masuk di Rekening KKS, Apakah Bansos BPNT Mei 2024 Sudah Cair?

Hal ini disampaikan Menteri Sosial, Tri Rismaharini dalam rapat di Kementerian Sosial, Jakarta, 08/5/2024.

Perubahan usulan itu tertuang dalam Permensos Nomor 73 Tahun 2024.

Keputusan ini diambil sebagai langkah Kementrian Sosial (Kemensos) RI untuk meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola data penerima bansos.

Dalam keputusan tersebut nantinya Desa harus melakukan musyawarah untuk memperbaharui usulan data penerima bansos minimal 3 bulan sekali.

Apabila di luar waktu yang ditentukan tersebut, maka akan menjadi tanggungjawab mutlak Kepala Desa.

Dalam musyawarah ini akan dibahas mengenai siapa yang layak dan tidak layak mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos.

Baca Juga: Kabupaten Baru Bogor Barat Segera Disahkan? 14 Kecamatan Ini Termasuk, Mulai Ciampea-Leuwisadeng

Dalam proses revisi kebijakan ini Kemensos telah menggandeng satgas khusus yabg bertugas untuk membantu pengawasan uang dan barang (PUB).

Satgas ini terdiri dari Bareskrim Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Secara teknis Tri Rismaharini mengatakan bahwa nantinya mekanisme ini akan ada di menu cek bansos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X