Sebagai informasi tambahan, dalam surat undangan yang diberikan oleh PT Pos Indonesia yang berhubungan dengan kedua bantuan sosial tersebut ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh KPM. Hal-hal tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
Pertama, dalam setiap surat undangan yang diberikan oleh petugas akan tertulis keterangan jumlah uang yang akan didapatkan dan termasuk ke dalam bantuan sosial apa serta tahap ke berapa.
Jadi, KPM bisa mengetahui jika dirinya termasuk sebagai penerima bansos apa dan nominalnya berapa.
Kedua, pengambilan bantuan sosial mulai pada tahun ini harus dilakukan oleh pengurus di dalam keluarganya dengan menunjukkan KTP atau KK.
Apabila pengurusnya adalah suami maka diimbau untuk diambil oleh istrinya yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) atau anak perempuannya yang sudah memiliki KTP.
Ketiga, bantuan sosial yang didapatkan oleh KPM tidak boleh digunakan untuk membeli rokok, minuman keras, dan narkotika.
Keempat, bansos tidak boleh dipotong oleh siapapun termasuk oleh petugas. Jika benar terjadi pemotongan KPM bisa melapor dengan menghubungi nomor WhatsApp 0812-2333-0332 atau Command Center 171 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti.
Kelima, petugas akan melakukan identifikasi geografis atau tempat tinggal KPM (geotagging) dan memfoto rumahnya.
Hal itu dilakukan agar bansos bisa disalurkan dengan tepat sasaran yaitu kepada masyarakat yang benar-benar miskin atau tidak mampu.***