Artinya, bagi Keluarga Penerima Manfaat yang telah mendapatkan ini pada 8-9 April 2024 atau sebelum lebaran tidak bisa lagi menerima BPNT untuk alokasi ini pada Mei 2024 atau bulan ini (tidak bisa menerima dua kali bantuan pada setiap tahapan).
Jadi, penyaluran di PT Pos Indonesia yang terjadi saat ini adalah untuk KPM yang belum mendapatkan BPNT alokasi April-Mei-Juni 2024. Selain itu, juga untuk PKH alokasi April-Mei-Juni 2024.
KPM akan mendapatkan BPNT lagi untuk alokasi berikutnya apabila masih memenuhi syarat untuk menerima ini.
Syaratnya yaitu tidak memiliki penghasilan setara hingga di atas UMP/UMK atau meninggal dunia atau tidak berpindah tempat tinggal (melaporkan kepindahannya).
Besarnya nominal BPNT adalah Rp200.000 per bulan. Maka apabila disalurkan untuk dua bulan nominalnya menjadi Rp400.000 serta apabila disalurkan untuk tiga bulan nominalnya menjadi Rp600.000.
Sementara itu, besarnya nominal PKH adalah beragam. Hal ini tergantung dari jenis kategori dan komponennya.
Kategori kesehatan terdiri dari komponen ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun) yang akan mendapatkan uang senilai Rp250.000 per bulan.
Jadi, apabila untuk dua bulan akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 dan apabila untuk tiga bulan akan mendapatkan uang senilai Rp750.000.
Lalu, kategori pendidikan terdiri dari komponen anak sekolah SD yang akan mendapatkan uang senilai Rp75.000 per bulan, anak sekolah SMP akan mendapatkan uang senilai Rp125.000, dan anak sekolah SMA akan mendapatkan uang senilai Rp166.666.5 per bulan.
Terakhir, kategori kesejahteraan sosial terdiri dari komponen lansia dan penyandang disabilitas berat akan mendapatkan uang senilai Rp200.000 per bulan.
Jadi, apabila untuk dua bulan akan mendapatkan uang senilai Rp400.000 dan apabila untuk tiga bulan akan mendapatkan uang senilai Rp600.000.
Dalam satu keluarga bisa terdiri dari satu komponen hingga empat komponen PKH sehingga tidak mengherankan jika ada yang dalam satu keluarganya bisa mendapatkan bantuan berupa uang hingga jutaan rupiah.
Perbedaan antara penerima kedua bantuan sosial tersebut terletak pada syaratnya karena penerima PKH hanya yang termasuk tiga kategori dan tujuh komponen yang telah diterangkan sebelumnya.
Maka apabila sudah tidak ada lagi komponen PKH didalamnya, penerimanya tersebut tidak akan mendapatkannya lagi.
Penyaluran BPNT dan PKH melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) via bank biasanya disalurkan untuk dua bulan sekali tetapi bisa jadi disalurkan untuk satu bulan sekali sedangkan yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia adalah untuk tiga bulan sekali.