1. Penerbitan SPM dan SP2D
Surat Perintah Membayar (SPM) merupakan tahapan transfer dari pemerintah ke pendamping yang akan menyalurkan dana bantuan kepada KPM.
Sementara itu, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) merupakan tahapan dimana dana bantuan sudah masuk rekeninh dan tinggal menunggu waktu pencairan.
2. Standing Instruction (SI)
Status SI menjadi pertanda bahwa pihak penyalur semisal Bank Himbara atau PT Pos Indonesia sudah melakukan pemindahbukuan dari rekening Kemensos.
3. Top Up
Tahapan top up menandakan bahwa saldo bantuan telah masuk ke dalam masing-masing rekening KPM.
Sehingga, bantuan sosial sudah bisa dilakukan melalui mesin ATM atau bank terdekat.
Demikian informasi seputar tahapan pencairan bansos PKH Tahap 3 2024 setelah verifikasi rekening.***