KPM Wajib Tahu! 3 Tahapan Pencairan Bansos PKH Tahap 3 2024 Setelah Lolos Hasil Verifikasi Rekening, Cek Apa Saja

photo author
- Jumat, 10 Mei 2024 | 10:27 WIB
KPM Wajib Tahu! 3 Tahapan Pencairan Bansos PKH Tahap 3 2024 Setelah Lolos Hasil Verifikasi Rekening, Cek Apa Saja (Kemensos RI)
KPM Wajib Tahu! 3 Tahapan Pencairan Bansos PKH Tahap 3 2024 Setelah Lolos Hasil Verifikasi Rekening, Cek Apa Saja (Kemensos RI)

AYOBOGOR.COM -- Terdapat beberapa tahapan atau proses pencairan bansos PKH Tahap 3 2024 yang perlu diketahui para KPM.

Ternyata, terdapat tiga tahapan selanjutnya setelah status bansos telah lolos verifikasi rekening.

Oleh karena itu, pencairan bansos PKH Tahap 3 2024 harus melewati beberapa tahapan yang cukup panjang.

Baca Juga: 5 Bansos Dipastikan Cair Sekaligus Di Bulan Mei 2024, Cek Apakah BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600.000 Termasuk

Sebagaimana diketahui bahwa PKH merupakan bantuan reguler Kemensos sudah disalurkan sejak awal tahun 2024.

Saat ini, pencairan bantuan sosial tersebut sudah memasuki tahap ketiga untuk alokasi Mei dan Juni 2024.

Namun, sampai saat ini bantuan tersebut belum dapat disalurkan karena ada beberapa tahapan yang harus dilewati.

Lalu, apa sajakah tahapan pencairan bansos PKH Tahap 3 2024?

Baca Juga: Hore! Bansos PKH dan BPNT Via KKS Cair Lagi, Ini Hasil Cek Saldo Terbaru di ATM Langsung

Berdasarkan pantauan terskhir, diketahui bahwa sudah ada perkembangan status pencairan di SIKS-NG.

Terpantau hingga saat ini, telah muncul status periode salur serta keterangan nomor rekening di SIKS-NG.

Kini, Kementerian Sosial sedang melakukan verifikasi rekening kartu KKS para penerima bansos PKH Tahap 3 2024.

Dikutip Ayobogor.com dari laman Facebook Informasi PKH dan BPNT 2024, adapun tiga tahapan setelah muncul hasil status verifikasi tekening senagai berikut:\

Baca Juga: Terungkap Fakta Pencairan Bansos PKH Senilai Rp 500 Ribu di Bank BRI, Begini Update Terkini untuk Alokasi Mei Juni 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X