- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Lantas apakah penerima Bansos PKH BPNT bisa mendaftar Prakerja? Jawabannya bisa.
Hal ini disebabkan untuk program Kartu Prakerja di tahun 2024 ini sudah kembali ke skema normal.
Yaitu skema peningkatan angkatan kerja, yang artinya bukan lagi semi bantuan sosial.
Sehingga para penerima bantuan PKH BPNT, maupun berbagai bansos dari Pemerintah tetap bisa ikut mendaftar program Kartu Prakerja.
Hal itu pastinya jadi kesempatan baik yang jangan sampai dilewatkan begitu saja oleh para KPM.
Khususnya bagi KPM yang berusia muda, memiliki rintisan usaha atau yang akan memulai usaha baru atau para KPM yang mungkin sudah lansia tetapi memiliki anak, yang mana anaknya baru lulus kuliah atau baru bekerja dan lain sebagainya.
Maka mereka tentunya bisa mengikuti program Kartu Prakerja gelombang terbaru di tahun 2024.