Proses ini berlaku untuk pencairan PKH, dimakan KPM akan dievaluasi apakah komponen didalamnya masih layak sebagai penerima atau tidak.
3. Proses final closing.
Tahapan ini merupakan hasil dari evaluasi dan verifikator data, yang kemudian akan ada nama-nama KPM masuk dalam SK penerima manfaat.
4. Verifikasi Cek Rekening.
Proses verifikasi rekening ini dibagi menjadi 3 tahapan, diantaranya adalah, tahapan Omspan, aplikasi Sas dan Aplikasi Sakti dari Kemenkeu.
Ketiga proses verifikasi cek rekening ini untuk memastikan bahwa KPM memiliki rekening aktif dan valid.
5. Penerbitan Surat Perintah Pembayaran atau dikenal dengan SPP oleh Kementerian Sosial.
6. Tahapan ke-6 yaitu setelah terbit SPP, baru akan terbit Surat Perintah Membayar atau SPM.
Keterangan ini akan terupdate di SIKS-NG yaitu Surat Perintah Membayar.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata di Dekat Stasiun Bogor! Ada Wisata yang Mirip Negara-negara Eropa
7. Selanjutnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Jika SPP dan SPM sudah terbit, maka tahapan berikutnya adalah terbitan SP2D.
Maka nama-nama KPM, seperti nominal, dan Jenis bansos yang disalurkan sudah ada keterangan di SIKS-NG berdasarkan hasil final closing tadi.
8. Tahapan Penerbitan Surat Perintah pemindah bukuan dari rekening pemberi bantuan kepada rekening para KPM, atau dikenal dengan SI (Standing Intruction).
9. Jika sudah SI, maka Bank penyalur akan melakukan Top Up saldo bansos ke masing-masing rekening KPM yang namanya terdaftar di SP2D tadi.