4. Tidak diketahui keberadaannya. Yaitu ketika yang bersangkutan dinyatakan lolos KIP Kuliah namun tidak hadir sebagai mahasiswa di Kampus.
5. Menolak menerima KIP Kuliah
6. Terjerat kasus pidana, di penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
8. Tidak lagi memenuhi ketentuan prioritas sasaran KIP Kuliah
Nah, demikianlah ulasan mengenai 8 penyebab dana bantuan KIP Kuliah yang dihentikan. semoga bermanfaat.***