Bantuan PKH BPNT Cair Hanya Untuk KPM yang Penuhi Kriteria! Apa Saja Kriterianya?

photo author
- Senin, 6 Mei 2024 | 16:57 WIB
Bantuan PKH BPNT Cair Hanya Untuk KPM yang Penuhi Kriteria! Apa Saja Kriterianya? (probolinggokab.go.id)
Bantuan PKH BPNT Cair Hanya Untuk KPM yang Penuhi Kriteria! Apa Saja Kriterianya? (probolinggokab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Bantuan PKH dan BPNT alokasi Mei - Juni hanya cair untuk KPM yang memenuhi kriteria.

Lalu, kriteria apa saja yang menjadi syarat penerimaan bantuan PKH dan BPNT tersebut? Simak penjelasannya berikut.

Bagi para KPM yang melakukan pencarian melalui kartu KKS, saat ini masih menunggu kabar pencairan untuk PKH maupun BPNT alokasi Mei - Juni.

Lalu, muncul pertanyaan dimana KPM yang menerima bantuan di bulan April kemarin apakah masih akan menerima bantuan bulan ini? 

Tentu jawaban dari pertanyaan tersebut adalah masih belum bisa dipastikan apakah akan tetap menerima bantuan atau tidak.

Hal ini dikarenakan proses verifikasi hingga saat ini masih dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Proses verifikasi ini tentunya merupakan hal yang penting karena proses tersebut menjadi penentu apakah KPM tersebut masih akan menerima bantuan atau tidak.

Disisi lain, bagi para KPM yang menerima pencairan bantuan PKH dan BPNT alokasi Mei - Juni harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut.

1. Terdaftar di DTKS

Hal ini sebagaimana undang-undang yang menyatakan jika penerima bansos yang berasal dari Kemensos RI, harus memiliki data yang berasal dari DTKS.

Untuk memeriksa apakah terdaftar di DTKS, anda bisa memeriksanya melalui website cek bansos ataupun melalui aplikasi SIKS-NG yang dipegang pendamping sosial.

2. Tergolong Keluarga Miskin atau Kurang Mampu

Kriteria selanjutnya adalah warga negara Indonesia yang tergolong keluarga miskin ataupun kurang mampu.

Sedangkan untuk para KPM yang sudah tergolong sejahtera, maka tidak lagi menerima bantuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X