Cara Daftar Bansos PKH Melalui HP Cukup Buat Akun Lebih Dahulu di DTKS, Begini Langkah-langkahnya!

photo author
- Senin, 6 Mei 2024 | 14:50 WIB
Cara Daftar Bansos PKH Melalui HP Cukup Buat Akun Lebih Dahulu di DTKS, Begini Langkah-langkahnya! (AYOBOGOR.COM)
Cara Daftar Bansos PKH Melalui HP Cukup Buat Akun Lebih Dahulu di DTKS, Begini Langkah-langkahnya! (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Bagaimana cara mendaftar bansos PKH melalui HP dan cukup membuat akun terlebih dahulu di DTKS dan begini langkah-langkahnya.

Ada pertanyaan dari salah satu warganet melalui postingan yang ingin mendapat bantuan sosial PKH atau Program Keluarga Harapan.

Namun sebelumnya, perlu diketahui bahwa untuk saat ini yang sedang disalurkan adalah PKH Tahap 2 alokasi April Mei Juni 2024 melalui Kantor Pos.

Baca Juga: Bansos MRP Rp 600.000 Diam-diam Cair di Berbagai Wilayah, Daftar Penerima Sudah Muncul Cek Apakah Anda Salah Satunya

Melansir dari grup facebook PKH dan BPNT se-Indonesia, berikut ini adalah pertanyaan dari warganet dengan nama akun @Warny Quzwen.

"Ass, numpang tanya kalau daftar PKH itu kemana? Terima kasih." Nah untuk menjawab pertanyaan ini cobalah mengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut ini.

1. Agar bisa mendaftar bansos PKH, harus mengunduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Playstore.

2. Membuat akun dan melakukan registrasi atau pendaftaran.

Baca Juga: Cek Saldo Bansos BPNT Tahap 4, PKH Tahap 3 dan BLT MRP Hari Ini 6 Mei 2024, Buktikan Apa Benar Sudah Masuk di KKS Bank Himbara

3. Masukkan data diri pada kolom seperti Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.

4. Mengunggah foto KTP dan swafoto yang sedang memegang KTP.

5. Memastikan data diisi dengan benar dan lanjut klik “Buat Akun Baru”.

6. Coba untuk mengecek email verifikasi dan aktivasi masuk dari pihak Kemensos.

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan BPNT Tahap 4 dan PKH Tahap 3 Via KKS, untuk Wilayah 1, 2, 3 Jawa Tengah Masuk Wilayah Berapa?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X