Mohon Maaf! Bansos PKH BPNT Mei Juni 2024 Cair hanya untuk KPM yang Memenuhi 12 Kriteria Ini, Anda Termasuk?

photo author
- Senin, 6 Mei 2024 | 11:44 WIB
Mohon Maaf! Bansos PKH BPNT Mei Juni 2024 Cair hanya untuk KPM yang Memenuhi 12 Kriteria Ini, Anda Termasuk? (Youtube Naura Vlog)
Mohon Maaf! Bansos PKH BPNT Mei Juni 2024 Cair hanya untuk KPM yang Memenuhi 12 Kriteria Ini, Anda Termasuk? (Youtube Naura Vlog)

Sesuai dengan UU yang bersumber dari Kementerian Sosial RI, data penerima harus diambil dari data DTKS.

Oleh sebab itu, kewajiban hak mutlak harus tercatat di DTKS setiap penerima bantuan sosial baik itu PKH maupun BPNT.

Untuk mengetahui apakah masih tercatat aktif atau tidaknya di DTKS, bisa cek melalui cek bansos atau aplikasi SIKS-NG.

Baca Juga: Segera Disalurkan! Ini 12 Syarat yang Harus Dimiliki KPM agar BPNT dan PKH Mei Juni 2024 Bisa Cair

2. Tergolong keluarga miskin atau kurang mampu

Hal tersebut merupakan syarat mutlak bagi setiap penerima PKH maupun BPNT adalah WNI yang tergolong miskin atau kurang mampu.

Sehingga sampai saat ini, Kemensos melalui pemerintah masih terus aktif melakukan verifikasi kelayakan setiap bulannya.

3. Memiliki komponen PKH

Syarat ini khusus untuk KPM PKH yang merupakan syarat mutlak harus memiliki komponen penerima PKH dalam anggota keluarganya.

Baca Juga: 2 Bantuan Tunai dan Non Tunai Cair Hari Ini, KPM Bisa Dapat Bansos Dobel! Cek Daerah Mana Saja yang Kebagian

Komponen PKH ada tiga yakni komponen pendidikan, komponen kesehatan dan komponen Kesejahteraan Sosial.

Setiap komponen memiliki kategori tersendiri, seperti komponen pendidikan yang terdiri dari anak sekolah SD, SMP dan SMA sederajat yang tercatat aktif di data Dapodik.

Komponen kesehatan untuk kategori Ibu hamil maksimal kehamilan kedua dan anak balita usia 0 hingga 6 tahun.

Sementara untuk komponen kesejahteraan sosial meliputi lansia minimal usia 60 tahun dan disabilitas berat.

Baca Juga: Bansos PKH dan Sembako Cair di 4 Wilayah Ini! Nominalnya Tembus Hingga Rp825 Ribu, Cek Sekarang Wilayah Mana Saja yang Termasuk

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X