KPM Makin Untung! Ternyata KKS Merah Putih Punya 5 Fungsi Selain untuk Mencairkan Bansos, Cek Sekarang Juga

photo author
- Senin, 6 Mei 2024 | 11:21 WIB
KPM Makin Untung! Ternyata KKS Punya 5 Fungsi Selain untuk Mencairkan Bansos, Wajib Cek Sekarang Juga (Instagram/@kemensosri)
KPM Makin Untung! Ternyata KKS Punya 5 Fungsi Selain untuk Mencairkan Bansos, Wajib Cek Sekarang Juga (Instagram/@kemensosri)

AYOBOGOR.COM -- Ternyata masih banyak KPM yang belum tau terkait fungsi dari kartu KKS.

"KKS hanya berfungsi untuk mencairkan bansos" Itulah salah satu kalimat yang sudah tertanam jelas dibenak masing-masing KPM wilayah manapun.

Hal tersebut tidaklah salah, karena sejak awal KPM hanya menggunakannya untuk mencairkan bansos.

Baca Juga: Segera Disalurkan! Ini 12 Syarat yang Harus Dimiliki KPM agar BPNT dan PKH Mei Juni 2024 Bisa Cair

Namun perlu diketahui, ternyata ada fungsi lain dari kartu KKS yang bisa dimanfaatkan oleh KPM.

Berikut ini adalah rincian dari lima fungsi kartu KKS

1. KKS bisa digunakan untuk menyimpan dana bansos yang telah disalurkan oleh pemerintah.

Baca Juga: 2 Bantuan Tunai dan Non Tunai Cair Hari Ini, KPM Bisa Dapat Bansos Dobel! Cek Daerah Mana Saja yang Kebagian

2. KKS dapat digunakan untuk memperoleh bantuan beras atau bantuan pangan non tunai.

3. KKS bisa dipergunakan sebagai uang elektronik

4. KKS juga dapat dijadikan sebagai kartu debit atau ATM yang bisa digunakan untuk bertransaksi seperti tarik tunai, membayar tagihan dan lain sebagainya.

5. Selain empat fungsi diatas, KKS juga bisa digunakan untuk menabung sama seperti kartu ATM pada umumnya.

Baca Juga: Daftar 6 Wilayah Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Hari Ini di Pulau Jawa, Cek Apakah Bogor Termasuk

Itulah lima fungsi dari KKS selain bisa digunakan untuk mencairkan bansos.

Jadi, mulai sekarang Anda bisa menggunakan kartu KKS Anda untuk berbagai macam fungsi lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X