Ada Saldo Bansos Rp 400.000 Yang Cair di Kartu KKS KPM Ini? Cek Fakta Selengkapnya

photo author
- Minggu, 5 Mei 2024 | 20:32 WIB
Pencairan bansos. Ilustrasi ada saldo masuk di kartu KKS. (Kemensos)
Pencairan bansos. Ilustrasi ada saldo masuk di kartu KKS. (Kemensos)

AYOBOGOR.COM - Ada saldo Bansos Rp 400.000 cair di kartu KKS KPM ini, Cek faktanya selengkapnya di bawah ini.

Bank penyalur apa yang sudah menyalurkan bantuan tersebut? Apakah bantuan sosial BPNT untuk alokasi bulan Mei Juni?

Pada hari ini terdapat kabar terbaru, yaitu ada saldo masuk ke KPM dengan jumlah Rp 400.000.

Baca Juga: Daftar Bank yang Sudah Cairkan Bansos Mulai Awal Mei 2024 Lewat Kartu KKS Merah Putih, Cek Rekening Mandiri, BRI, BNI, BSI, BTN

Dilansir melalui Youtube Naura Vlog, bantuan sosial tersebut diketahui masuk pada Minggu, tanggal 5 Mei 2024 pukul 14.42 WIB.

Setelah diteliti, orang tersebut adalah penerima manfaat BPNT murni dan kemudian, jadi Anda bisa kembali melakukan pengecekan melalui kartu KKS masing-masing. 

Namun setelah dilakukan pengecekan di aplikasi SIKS-NG, Bansos tersebut ternyata belum ada perubahan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa untuk bantuan sosial Rp 400.000 yang cair pada hari Minggu, tanggal 5 Mei adalah PKH validasi by system untuk alokasi bulan Maret April.

Baca Juga: Hasil Cek Saldo Bansos BPNT Tahap 4 Via KKS Alokasi Mei Juni 2024 Hari Ini, Buktikan Apa Benar Sudah Cair

Jadi dihimbau bagi para KPM khususnya bagi penerima BPNT murni disarankan untuk terus mengecek secara berkat kala.

Jadi dapat dipastikan bahwa Bansos yang cair melalui kartu KKS tersebut bukanlah Bantuan Pangan Non Tunai Alokasi Mei dan Juni.

Hal tersebut dikarenakan di aplikasi SIKS-NG belum ada perubahan sama sekali mengenai bantuan sosial ini.

Namun bantuan ini sudah diproses dan penerima manfaat hanya perlu menunggu untuk munculnya final closing.

Dimana pada proses itu yang nantinya daftar nama Keluarga Penerima Manfaat, komponen dan juga nominal uang yang akan didapatkan sudah terlihat ketika sudah muncul update.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X