5. Anak SD Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahun.
6. Anak SMP Rp375 ribu per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
7. Anak usia SMA Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun.
Itulah rincian nominal bantuan sosial PKH dari masing-masing komponennya.
Perlu diketahui, syarat utama sebagai penerima bansos PKH adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Nantinya Kementrian Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi kelayakan KPM untuk terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.
Baca Juga: Update SIKS-NG Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, Bansos BPNT dan PKH Mei Juni via KKS Sudah SP2D?
Selain itu, data KPM juga harus satu padan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Sosial.***