Fix Bansos PKH Cair Lagi, KPM Bisa Dapat Bantuan Fantastis Sebesar Rp3 Juta, Ini Rincian Nominal Komponennya

photo author
- Minggu, 5 Mei 2024 | 15:41 WIB
Fix Bansos PKH Cair Lagi, KPM Bisa Dapat Bantuan Sebesar Rp3 Juta, Ini Rincian Nominal Komponennya (Pixabay/IqbalStock)
Fix Bansos PKH Cair Lagi, KPM Bisa Dapat Bantuan Sebesar Rp3 Juta, Ini Rincian Nominal Komponennya (Pixabay/IqbalStock)

AYOBOGOR.COM -- Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) terus disalurkan oleh pemerintah kepada KPM, bahkan KPM bisa mendapatkan nominal yang cukup fantastis, hingga mencapai Rp3 juta.

Seperti diketahui, pemerintah sudah menyalurkan progam keluarga harapan baik lewat PT Pos Indonesia maupun via KKS semenjak bulan April di beberapa daerah.

Kemungkinan akan masih terus dilanjutkan hingga bulan Mei bagi daerah yang belum melakukannya jadwal pencairan.

Baca Juga: Cek Saldo KKS Zonk Terus, KPM Ini Hampir Nangis Setelah Cek Mutasi Transaksi di ATM, Ada Penarikan Saldo Bansos oleh Orang Lain

Mengingat pencairan bansos PKH tidak dilakukan secara serentak, tetapi secara bertahap di setiap daerahnya.

Pencarian PKH bisa dilakukan melalui 2 metode penyaluran. Salah satunya via PT Pos khusus untuk pencairan 3 bulan sekaligus.

Sedangkan pencairan via KKS merah putih bansos PKH biasanya dilakukan untuk pencairan per 2 bulan sekali.

Baca Juga: Ada Saldo Masuk di KKS Tiga Bank Himbara, Apakah Pencairan BPNT dan PKH Mei Juni atau BLT MRP Cair?

Nominal yang diterima oleh KPM juga berbeda-beda, tergantung komponen dalam keluarga penerima manfaat itu.

Berikut adalah rincian nominal bantuan PKH setiap komponennya:

1. Ibu hamil Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.

2. Balita (usia 0-6 tahun) Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.

3. Lansia Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Tak Bisa Hadir, Apakah Pengambilan Bansos PKH Tahap 2 di PT Pos Indonesia Boleh Diwakilkan?

4. Disabilitas Rp600 ribu per tahap atau 2,4 juta per tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X