Selamat Daftar Penerima BPNT dan PKH Mei-Juni Sudah Ditetapkan, Saldo Bansos Cair Segera, Bagaimana dengan BLT MRP?

photo author
- Jumat, 3 Mei 2024 | 13:41 WIB
KPM penerima bansos. Ilustrasi daftar penerima bansos Mei-Juni telah diterapkan. (Setkab.go.id)
KPM penerima bansos. Ilustrasi daftar penerima bansos Mei-Juni telah diterapkan. (Setkab.go.id)

Dampaknya status sebagai penerima bantuan sosial bisa diberhentikan. 

Baca Juga: Sangat Disayangkan! Bansos PKH dan BPNT Mei Juni 2024 Hanya Cair Jika KPM Lolos Tahap Ini

Hal ini karena pergantian nama pengurus hanya dapat dialihkan pada yang namanya ada dalam masih satu kartu keluarga dan sudah terdaftar di DTKS.

Jika melapor segera sebelum perubahan data dalam kartu keluarganya, masih memungkinkan akan tetap mendapat bantuan sosial untuk pencairan tahap akhir.

Selamat bagi para KPM yang namanya masuk kedalam daftar penerima bantuan sosial BPNT dan PKH periode Mei-Juni. 

Dalam waktu dekat akan segera menerima dana bantuannya melalui KKS bank Himbara.

Baca Juga: Jadi Cair Mei? Cek Status Terbaru BLT Mitigasi Risiko Pangan, Bansos PKH dan BPNT Periode Mei Juni 2024

Bagi penerima bantuan sembako dan keluarga harapan yang menerima dana bantuannya melalui PT Pos Indonesia, sampai saat ini masih dilakukan proses penyaluran di semua wilayah Indonesia.

Penyaluran bansos BPNT dan PKH melalui kantor Pos yang sedang berlangsung saat ini untuk alokasi bulan April-Juni 2024. 

Untuk alokasi penyaluran tahap selanjutnya yaitu periode bulan Juli-September masih beberapa bulan ke depan.

Sambil menunggu tahap tersebut semoga saja bansos BLT MRP akan segera dicairkan. 

Mengenai status dari BLT MRP di aplikasi SIKS-NG sampai hari ini hasilnya masih belum ada update apapun.

Pemerintah masih belum memutuskan kapan tepatnya bantuan tambahan ini akan disalurkan. 

Meski begitu para KPM harus tetap optimis dan sabar menanti pemerintah menepati janjinya.

Baca Juga: Cek Status Terbaru BPNT, PKH via KKS dan BLT MRP di Aplikasi SIKS-NG Jumat 3 Mei 2024, Sudah Siap Cair?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X