AYOBOGOR.COM -- Khusus bagi masyarakat penerima manfaat bantuan sosial, ternyata ada KTP dengan ciri khusus akan dicoret sebagai penerima bansos PKH maupun BPNT lainnya.
Lantas apa yang menyebabkan KTP dengan kategori ini bisa dihapuskan bantuan sosialnya? Yuk simak alasannya di bawah ini.
Ternyata data kependudukan atau KTP bisa menyebabkan seseorang tidak bisa menerima bansos lagi, baik itu PKH ataupun BPNT.
Bahkan tidak sedikit yang menyebabkan bantuan sosial yang seharusnya KPM mendapatkannya, namun tidak kunjung mendapat lagi akibat permasalahan di KTP itu.
Walaupun data KPM tersebut sebenarnya masih ada di DTKS, tapi karena data kependudukannya bermasalah, sehingga bansosnya gagal bayar.
Berikut adalah ciri-ciri data kependudukan data bansosnya akan dinonaktifkan atau dicoret dari peserta penerima manfaat:
1. Data alamat kependudukan di KTP tidak sesuai dengan alamat yang terbarunya.
Misalnya, seseorang tersebut sudah pindah dari kota A ke Kota B, namun tidak melaporkan perpindahan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2. Data anggota keluarga tidak tumpang tindih dengan anggota keluarga lain.
Maksud dari poin kedua ini yaitu NIK penerima bansos sama dengan NIK masyarakat di daerah lain. Artinya NIK tersebut dimiliki oleh 2 orang.
Jika terjadi hal demikian, maka kemungkinan bansos PKH, BPNT maupun jenis bantuan lainnya tidak akan disalurkan kepada pemilik KTP yang bermasalah pada data tersebut.
Jadi solusi untuk mengatasi hal ini yaitu anda harus update data kependudukan apabila terjadi contoh seperti di atas.
Baca Juga: Mendadak Cair Bansos Rp900 Ribu di Rekening BNI Bagi KPM Kategori Ini, Pencairan Bantuan Apa?