1. Berusia produktif diantara umur 20-40 tahun, terdaftar di Kemensos sebagai penerima bantuan sosial seperti PKH.
2. Memiliki usaha yang sedang berjalan.
3. Bersedia di graduasi dari data DTKS sebagai penerima bansos jika sudah mendapatkan bantuan program PENA.
Selain 3 syarat diatas, bantuan PENA ini juga diprioritaskan untuk penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) atau Rumah Tidak Layak Huni.
Itulah informasi mengenai bantuan dana dari Kementerian Sosial Rp5 juta kepada KPM dengan kategori khusus, sebagaimana dilansir oleh AYOBOGOR.COM dari laman resmi @kemensos.go.id, pada 01 Mei 2024.***