Ada Bantuan Dana Sebesar Rp5 Juta dari Kemensos Khusus untuk KPM Kategori Ini, Apakah Anda Termasuk?

photo author
- Rabu, 1 Mei 2024 | 23:25 WIB
Mensos Tri Rismaharini saat mengunjungi pelatihan program PENA. (Kemensos)
Mensos Tri Rismaharini saat mengunjungi pelatihan program PENA. (Kemensos)

1. Berusia produktif diantara umur 20-40 tahun, terdaftar di Kemensos sebagai penerima bantuan sosial seperti PKH.

2. Memiliki usaha yang sedang berjalan.

3. Bersedia di graduasi dari data DTKS sebagai penerima bansos jika sudah mendapatkan bantuan program PENA.

Selain 3 syarat diatas, bantuan PENA ini juga diprioritaskan untuk penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) atau Rumah Tidak Layak Huni.

Itulah informasi mengenai bantuan dana dari Kementerian Sosial Rp5 juta kepada KPM dengan kategori khusus, sebagaimana dilansir oleh AYOBOGOR.COM dari laman resmi @kemensos.go.id, pada 01 Mei 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X