Buntut Kasus Mahasiswi Hedon Penerima KIPK, Ini Tanggapan Pihak Undip dan Menko PMK Muhadjir Effendy

photo author
- Rabu, 1 Mei 2024 | 21:52 WIB
Buntut Kasus Mahasiswi Hedon Penerima KIPK, Ini Tanggapan Pihak Undip dan Menko PMK Muhadjir Effendy (setkab.go.id)
Buntut Kasus Mahasiswi Hedon Penerima KIPK, Ini Tanggapan Pihak Undip dan Menko PMK Muhadjir Effendy (setkab.go.id)

Sehingga apabila penerimanya sudah berubah status sebagai golongan yang mampu diimbau untuk mengembalikan bantuan ini kepada Kementerian Pendidikan.

Muhadjir menambahkan, jika masyarakat menemukan adanya ketidaksesuaian terhadap ini bisa melapor ke satuan pendidikan terkait.

Sebagai informasi tambahan, masyarakat juga bisa melapor melalui kantor LLDikti sesuai dengan wilayahnya masing-masing.

Selain itu, masyarakat juga bisa melapor melalui Instagram: @kipkuliah, @bidikmisiindonesia, @kemdikbud.ri, @ditjen.dikti, dan @itjen_kemendikbud.

Seperti diketahui, KIPK diprioritaskan diberikan kepada penerima PIP untuk jenjang SMA/SMK, terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau penerima PKH atau penerima BPNT, dan anak panti sosial.

Selain itu, bisa juga diberikan kepada mahasiswi/mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang mana pendapatan kedua orang tua/wali sama dengan Rp4.000.000 atau pendapatan kotor gabungan kedua orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak adalah Rp750.000.

Misalnya, ketika dihitung pendapatan kedua orangtua/wali jika digabung jumlahnya adalah Rp4.500.000 dan jumlah anggota keluarga ada empat orang anak.

Sehingga dihitung menjadi Rp4.500.000/6 (ibu, ayah, dan empat orang anak) sama dengan Rp750.000.

Maka mereka diperbolehkan untuk menerima ini karena pendapatannya setara Rp750.000 atau tidak lebih dari Rp750.000.

Kemiskinan tersebut juga harus dibuktikan oleh yang bersangkutan dengan menghadirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X