Buntut Kasus Mahasiswi Hedon Penerima KIPK, Ini Tanggapan Pihak Undip dan Menko PMK Muhadjir Effendy

photo author
- Rabu, 1 Mei 2024 | 21:52 WIB
Buntut Kasus Mahasiswi Hedon Penerima KIPK, Ini Tanggapan Pihak Undip dan Menko PMK Muhadjir Effendy (setkab.go.id)
Buntut Kasus Mahasiswi Hedon Penerima KIPK, Ini Tanggapan Pihak Undip dan Menko PMK Muhadjir Effendy (setkab.go.id)

Utami menambahkan, Undip dan Puslapdik Kemendikbudristek (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) juga telah melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap setiap penerima ini.

Selain itu, pihak Undip mengaku telah melakukan tindakan lebih lanjut terhadap salah satu dari kelima mahasiswi tersebut yaitu yang berinisial CMJ.

Tindakan lebih lanjut tersebut adalah berupa pemanggilan dan survei ke tempat tinggal mahasiswi berinisial CMJ

CMJ adalah mahasiswi jurusan Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) yang pertama kali diungkap oleh warganet pada akhir April lalu.

Di sisi lain, empat mahasiswi lain yang juga dianggap bergaya hidup mewah akan ditindaklanjuti secara terpisah.

Kendati begitu, Utami menegaskan jika setiap unggahan yang diunggah di media sosial oleh kelima mahasiswi tersebut merupakan tanggung jawab kelimanya.

Mahasiswi berinisial CMJ tersebut beberapa waktu yang lalu menyampaikan jika ia akan mengundurkan diri sebagai penerima ini.

Sementara itu, Soni H Wijaya selaku Tim Teknis KIP Kuliah Puslapdik Kemendikbudristek menyampaikan status penerima ini bisa saja dicabut.

Ada ketentuan yang bisa membuat status penerima ini dicabut yaitu karena penerima ini sudah berubah status menjadi mampu.

Selain itu, apabila salah sasaran dan penerima ini tidak kunjung mendapatkan nilai akademik yang baik maka status bantuan ini bisa dicabut kepada penerimanya.

Kendati begitu, Soni akan melakukan konfirmasi kepada pihak Undip dan jika pihak Undip mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak layak lagi maka status bantuan ini bisa dicabut kepada yang bersangkutan.

Maka selanjutnya bantuan ini bisa digantikan dengan penerima yang membutuhkan dan layak menerimanya, tergantung kebijakan universitas yang bersangkutan.

Selain itu, Sony mengatakan kerap juga mengofirmasi berbagai pengaduan soal bantuan ini kepada LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi).

Sementara itu, Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) Muhadjir Effendy menyampaikan hal yang senada dengan Soni.

Ia menegaskan jika bantuan ini hanya diperuntukkan bagi yang tergolong tidak mampu yang rinciannya dapat dilihat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X