KPM Wajib Ingat Syarat untuk Penerima BPNT dan PKH agar Tidak Salah lagi, Apa Saja Ya?

photo author
- Selasa, 30 April 2024 | 23:52 WIB
KPM Wajib Ingat Syarat untuk Penerima BPNT dan PKH agar Tidak Salah lagi, Apa Saja Ya? (probolinggokab.go.id)
KPM Wajib Ingat Syarat untuk Penerima BPNT dan PKH agar Tidak Salah lagi, Apa Saja Ya? (probolinggokab.go.id)

Namun, informasi valid tentang jadwal penyaluran kedua bansos tersebut baik melalui bank maupun PT Pos Indonesia hanya dapat dicek melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos dan SIKS-NG.

Sebab jadwal penyaluran tiap wilayah dapat berbeda antara wilayah satu dengan wilayah yang lainnya.

Jadwal penyaluran juga berkaitan erat dengan kesiapan dan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga penyalur.

KPM bisa melakukan pengecekan rutin terkait status bansosnya melalui aplikasi atau laman Cek Bansos Kemensos karena aplikasi SIKS-NG hanya dapat diakses oleh pendamping sosial, operator SIKS-NG desa/kelurahan, petugas Dinas Sosial, dan Kementerian Sosial.

Hal itu dilakukan agar KPM tidak ketinggalan informasi terbaru terkait status bantuan sosialnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Info Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X