KPM Wajib Ingat Syarat untuk Penerima BPNT dan PKH agar Tidak Salah lagi, Apa Saja Ya?

photo author
- Selasa, 30 April 2024 | 23:52 WIB
KPM Wajib Ingat Syarat untuk Penerima BPNT dan PKH agar Tidak Salah lagi, Apa Saja Ya? (probolinggokab.go.id)
KPM Wajib Ingat Syarat untuk Penerima BPNT dan PKH agar Tidak Salah lagi, Apa Saja Ya? (probolinggokab.go.id)

AYOBOGOR.COM - KPM (Keluarga Penerima Manfaat) wajib ingat syarat untuk penerima BPNT dan PKH agar tidak salah lagi.

Sebab ada perbedaan syarat terkait dua bantuan sosial tersebut dan KPM masih seringkali salah dalam memahaminya.

Oleh karena itu, KPM wajib ingat dan kalau perlu dicatat agar tidak salah atau lupa lagi terkait syarat untuk penerima kedua bantuan sosial itu.

Dilansir dari kanal YouTube INFO BANSOS, Amran selaku YouTuber pada kanal YouTube ini pun menjelaskan terkait syarat untuk penerima BPNT dan PKH.

Syarat untuk mendapatkan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) lebih mudah dibandingkan dengan PKH (Program Keluarga Harapan).

Adapun syarat untuk menerima BPNT yang dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPNT diberikan kepada KPM dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan.

Sementara itu, pada tahun 2024 BPNT diberikan kepada warga yang termasuk miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat oleh Menteri Sosial dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

BPNT tidak memerlukan persyaratan komponen dan kategori yang ada dalam Kartu Keluarga (KK) seperti bantuan PKH yang mengharuskan adanya persyaratan tersebut.  

Dalam PKH, ketiadaan komponen dan kategori keluarga maka KPM tersebut tidak dapat menerima atau bantuannya dihentikan untuk periode berikutnya dan karena sebentar lagi akan memasuki bulan Mei maka periode berikutnya adalah Mei-Juni 2024 yang disalurkan lewat bank.

Misalnya, apabila dalam satu keluarga terdapat 4 komponen PKH yang terdiri dari ibu hamil, anak sekolah SMP, anak sekolah SMA, dan lansia.

Kemudian, komponen lansia tersebut ternyata meninggal dunia maka dalam satu keluarga tersebut selanjutnya dihitung menjadi tiga komponen (ibu hamil, anak sekolah SMP, dan anak sekolah SMA) sehingga penyaluran bantuan PKH untuk komponen lansia tersebut dihentikan.

Begitu pula, apabila hanya ada satu komponen dalam keluarga (lansia) dan komponen tersebut meninggal dunia maka keluarga ini tidak lagi mendapatkan bantuan PKH atau tidak lagi terdata di DTKS.  

Sementara itu, penyaluran kedua bantuan ini yang disalurkan lewat PT Pos Indonesia masih akan terus terjadi hingga Juni karena mengingat periodenya yaitu untuk April-Mei-Juni 2024.  

Komponen Program Keluarga Harapan terdiri dari tiga kategori yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Info Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X