Kategori kesehatan terdiri dari ibu hamil (hanya sampai pada kehamilan kedua) dan anak usia dini (0-6 tahun, berlaku untuk anak kesatu dan kedua saja) yang akan mendapatkan uang senilai Rp250.000 per bulan.
Lalu, kategori pendidikan terdiri dari anak sekolah SD yang akan mendapatkan uang senilai Rp75.000 per bulan, anak sekolah SMP yang akan mendapatkan uang senilai Rp125.000 per bulan, dan anak sekolah SMA yang akan mendapatkan uang senilai Rp166.000 per bulan.
Data ketiga jenjang anak sekolah ini harus terdata aktif di Dapodik dan sinkron dengan data di DTKS.
Terakhir, kategori kesejahteraan sosial terdiri dari lansia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat yang akan mendapatkan Rp200.000 per bulan.
Dari ketiga kategori tersebut akan dijadikan dasar dalam menentukan jumlah yang dibayarkan kepada penerima PKH.
Sementara itu, untuk seluruh penerima BPNT akan menerima dalam jumlah yang sama yaitu Rp200.000 per bulan.
Di sisi lain kedua bansos tersebut untuk periode Mei-Juni 2024 diperkirakan akan mulai terjadi perubahan periode pada pertengahan Mei.
Sebab perubahan periode biasanya terjadi pada awal bulan setiap tahap apalagi apabila penyaluran terjadi menjelang hari besar seperti hari besar Islam maka dipastikan akan terjadi percepatan penyaluran bantuan sosial.
Sehingga pada bulan Juni nanti diperkirakan akan terjadi percepatan penyaluran kedua bansos ini untuk periode Mei-Juni atau periode Juli-Agustus 2024 atau bahkan keduanya.
Hal itu dikarenakan pada bulan Juni, umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Artinya, kedua bansos tersebut akan mulai dicairkan oleh Kementerian Sosial pada akhir Mei hingga awal Juni 2024.
Penyaluran kedua bansos ini yang melalui PT Pos Indonesia sudah dipastikan akan disalurkan sebanyak 4 kali dalam setahun yang masing-masingnya adalah untuk alokasi tiga bulan.
Tahap pertama yaitu untuk alokasi Januari-Februari-Maret 2024 yang sudah disalurkan kepada semua KPM.
Tahap kedua yaitu untuk alokasi April-Mei-Juni 2024 yang juga sudah disalurkan kepada sebagian KPM.
Tahap ketiga yaitu untuk alokasi Juli-Agustus-September 2024. Tahap keempat yaitu untuk alokasi Oktober-November-Desember 2024.