Lantas apakah bantuan KIP Kuliah ini bisa gugur jika melihat kasus Ija?
Mengutip dari Persesjen PIP Nomor 10 Tahun 2022, ada hal-hal yang bisa membatalkan atau menggugurkan bantuan KIP.
Di antaranya, penerima KIP meninggal dunia, tidak terdata sebagai mahasiswa di SK Penerima KIP, berhenti sekolah, tidak diketahui keberadaannya, menolak menerima KIP dan tercatat sebagai data ganda Penerima KIP.
Terkini, Ija menyatakan mengundurkan diri sebagai penerima KIP Kuliah melalui klarifikasinya pada Selasa hari ini, 30 April 2024.
Ia mengaku meminta maaf atas kehebohan yang ia buat terkait gaya hidupnya selama ini.
***