Cair Rp600 Ribu Bagi KPM Golongan Ini Pada Selasa 30 April 2024, BLT Mitigasi Risiko Pangan Mulai Pencairan Hari Ini?

photo author
- Selasa, 30 April 2024 | 08:08 WIB
Ilustrasi dana Rp 600 ribu cair untuk KPM, BLT Mitigasi Risiko Pangan cair?(Pixabay)
Ilustrasi dana Rp 600 ribu cair untuk KPM, BLT Mitigasi Risiko Pangan cair?(Pixabay)

AYOBOGOR.COM - Ada saldo masuk Rp600 ribu khusus KPM golongan ini, pada Selasa 30 April 2024, mungkinkah BLT Mitigasi Risiko Pangan?

Pada hari Selasa 30 April 2024 akan ada bansos sebesar Rp600 ribu kepada KPM yang pencairannya lewat PT Pos Indonesia.

Oleh karena itu, bagi para KPM kategori ini yang mendapatkan surat undangan via PT Pos sebaiknya datang sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca Juga: Pencairan BPNT dan PKH Alokasi April-Juni 2024 Terakhir di Bulan Ini, KPM yang Belum Cair Masih Ada Waktu

Diketahui, pemerintah masih melakukan penyaluran bansos di bulan April ini baik bantuan tunai ataupun non tunai.

Terpantau di beberapa daerah juga sudah melakukan pencairan seperti PIP, PKH plus BPNT dan beras 10 kilogram.

Kemungkinan penyaluran bansos yang belum selesai di masing-masing daerah akan berlanjut hingga bulan Mei tahun 2024.

Adapun bansos yang akan cair kepada KPM sebesar Rp600 ribu ini merupakan jenis bansos PKH murni, dan bukan BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Bansos PKH murni ini sudah ada SP2D dan akan dicairkan besok 30 April 2024 lewat pihak PT Pos Indonesia.

KPM yang mendapatkan dana bansos sebesar Rp600 ribu ini tentu bagi KPM yang memenuhi komponen tertentu.

Baca Juga: 5 Deretan Bansos Bulan Mei Berstatus Siap Salur, Cair Via PT Pos Indonesia

Diketahui, nominal bantuan PKH ini berbeda-beda, tergantung komponen yang dimiliki oleh masing-masing KPM.

Adapun bansos PKH yang mendapatkan Rp600 ribu ini merupakan KPM yang memiliki komponen lansia atau juga disabilitas. Atau bisa juga didalamnya terdapat komponen siswa SD dan SMP satu orang.

Bagi KPM yang mendapatkan bantuan PKH dengan kategori ini silahkan datang pada 30 April 2024 ini ke PT Pos Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X