Bansos BPNT Plus PKH Terpantau Cair di Daerah Ini, KPM Cair Total Rp825.000, Rezeki di Akhir Bulan April 2024

photo author
- Sabtu, 27 April 2024 | 16:06 WIB
Surat undangan pengambilan bansos PKH dan BPNT di PT Pos. (Facebook Infobansos.)
Surat undangan pengambilan bansos PKH dan BPNT di PT Pos. (Facebook Infobansos.)

AYOBOGOR.COM --  Menjadi rezeki di akhir bulan April 2024 karena bansos BPNT plus PKH cair di daerah ini dengan total senilai Rp825.000

Penyaluran bantuan sosial masih terus dilakukan kepada seluruh KPM di berbagai daerah termasuk penerima BPNT plus PKH. 

Apabila mendapatkan dua bantuan sosial sekaligus seperti bantuan pangan non tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) kemungkinan nominal uang yang didapat menjadi ratusan ribu hingga jutaan.

Baca Juga: KPM Golongan Ini Bisa Cairkan Bantuan Lain Terlebih Dahulu Mulai 29 April 2024 di 3 Bank Ini Loh

Kemudian bantuan dobel ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia bukan kartu KKS bank Himbara.

Sehingga untuk mencairkan bantuan uang tunai ini harus menunggu surat undangan pencairan yang biasanya dibagikan oleh RT/RW setempat.

Kemudian jika sudah mendapatkan undangan atau danom langsung datang ke kantor pos di wilayah masing-masing.

Jangan lupa membawa pula dokumen seperti KK dan KTP sebagai syarat agar uang bisa dicairkan. 

Seperti melansir dari laman Facebook ada salah satu KPM yang berasal dari daerah Jakarta Barat mendapatkan dua bantuan sosial sekaligus.

Baca Juga: Selamat Pemilik NIK KTP dan KK Kategori Ini Bisa Langsung ke Kantor Pos dapat BLT Rp 600 Ribu Tanpa Akses Link Cek Bansos

Yang mana itu adalah bantuan sembako untuk alokasi 3 bulan yakni April Mei Juni dengan total Rp600.000

Kemudian bantuan lainnya adalah PKH nilainya Rp225.000 dan ini adalah untuk komponen anak SD.

Sehingga total yang diperoleh oleh penerima manfaat itu adalah Rp825.000

Memang untuk saat ini diketahui banyak daerah yang sudah berhasil mencairkan uang tunai untuk bansos PKH plus BPNT. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X