Kemudian apabila sudah melaporkan alamat ke Disdukcapil langkah apa yang harus dilakukan berikutnya.
Setelah itu adalah melaporkan ke Dinas Sosial dan melalui Desa atau Kelurahan setempat supaya dilakukan pemadanan data dengan alamat terbaru.
Apabila data sudah sesuai nanti pastinya menunggu proses verifikasi dan evaluasi di data DTKS Kemensos.
Demikianlah informasi KPM tidak lagi mendapat bansos seperti PKH atau BPNT karena pindah alamat dan langkah apa yang harus dilakukan.***