Tidak Lagi Dapat Bansos PKH dan BPNT Gara-Gara Pindah Alamat, Ini Langkah yang Harus Ditempuh oleh KPM

photo author
- Jumat, 26 April 2024 | 11:02 WIB
Ilustrasi - Tidak Lagi Dapat Bansos PKH atau BPNT Gara-Gara Pindah Alamat, Ini Langkah yang Harus Ditempuh oleh KPM! (PKH Bojonegoro Jatim)
Ilustrasi - Tidak Lagi Dapat Bansos PKH atau BPNT Gara-Gara Pindah Alamat, Ini Langkah yang Harus Ditempuh oleh KPM! (PKH Bojonegoro Jatim)

AYOBOGOR.COM -- Saat KPM tidak lagi mendapat bansos seperti PKH atau BPNT yang disebabkan karena pindah alamat inilah langkah yang harus ditempuh.

Ada sejumlah bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah seperti misalnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Namun di luar sana, pasti ada saja KPM yang yang mengalami permasalahan sebagai contoh tidak bisa memperoleh bantuan sosial dari pemerintah lantaran sudah pindah alamat.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos PKH dan BPNT Telah Dicairkan via PT Pos di Kota Medan dan Cirebon Pada Hari Ini, Nominalnya Mencapai Rp 2 Juta

Informasi ini dilansir dari video di Youtube Arfan Saputra Channel pada hari ini 25 April 2024 dan kasusnya diperoleh dari laman akun facebook resmi Pusdatin Kesos.

Dari sana ada salah satu penerima manfaat yang bertanya jika sudah tidak ada bansos lagi yang diterima sejak pindah alamat atau tempat tinggal.

Jika menemui kondisi seperti di atas tadi bagaimana solusinya?

KPM harus terlebih dahulu melaporkan perubahan alamat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil setempat.

Baca Juga: Optimalisasi Pencairan Bansos, Kemensos Instruksikan 4 Hal Ini ke Pendamping Sosial, KPM Wajib Tahu

Hal ini perlu dilakukan karena penyaluran bantuan sosial diberikan sesuai dengan data wilayah Disdukcapil Kabupaten atau Kota.

Dengan kata lain penerima bantuan data alamat tempat tinggalnya harus sesuai dengan wilayah penerima manfaat.

Apabila tidak melaporkan perpindahan alamat kepada Disdukcapil, bantuan sosial dapat tidak tersalurkan.

Pasalnya, alamat penerima bantuan sosial tidak diketahui atau tidak sesuai data di DTKS.

Baca Juga: Selamat! 4 Bansos Ini Dipercepat Proses Pencairannya, Cek Apakah Termasuk BLT MRP Rp 600.000 Juga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Arfan Saputra Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X