AYOBOGOR.COM -- Memiliki 2 balita atau balita kembar, mungkinkah bantuan sosial yang diterima penerima manfaat juga akan dobel?
Hal ini menjadi pertanyaan seorang KPM di media sosial, terkait besaran bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Seperti diketahui, bansos PKH dicairkan berdasarkan komponen yang dimiliki masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM).
Dari sejumlah komponen, ada komponen balita atau anak usia dini dengan rentang usia 0-6 tahun.
Besaran bansos per anak untuk komponen balita yakni Rp3 juta per tahun atau Rp250 ribu per bulan.
Lalu bagaimana jika seorang KPM memiliki balita kembar, akankah akan mendapat bantuan PKH sesuai jumlah anak?
Benar, KPM akan tetap menerima bantuan sesuai dengan jumlah anak yang dimiliki.
Namun perlu diketahui, jika ada batas maksimal komponen di dalam satu keluarga.
Jika ingin terdaftar sebagai penerima bansos PKH, maka maksimal ada 4 jiwa di dalam keluarga yang komponennya terpenuhi.
Melebihi dari jumlah tersebut, maka tidak akan dihitung sebagai komponen PKH.
Berikut ini besaran bansos PKH untuk masing-masing komponen:
Baca Juga: Bikin Sumringah! KPM di Tangerang Tetiba Ada Pencairan Bansos Dobel BLT Tunai Rp2,1 Juta