Sebanyak 12.136 KPM Medan Dapat Penyaluran Bansos MRP dan PKH Tahap 2 Hari Ini, Daerah Mana Saja Ya?

photo author
- Kamis, 25 April 2024 | 06:51 WIB
Ilustrasi - Sebanyak 12.136 KPM Medan Dapat Penyaluran Bansos MRP dan PKH Tahap 2 Hari Ini, Daerah Mana Saja Ya? (Instagram @dinsoskabkaranganyar)
Ilustrasi - Sebanyak 12.136 KPM Medan Dapat Penyaluran Bansos MRP dan PKH Tahap 2 Hari Ini, Daerah Mana Saja Ya? (Instagram @dinsoskabkaranganyar)

AYOBOGOR.COM -- Ada sebanyak 12.136 KPM Medan mendapat penyaluran bansos MRP dan PKH Tahap 2 pada hari ini 25 April 2024 daerah mana saja.

Sejumlah daerah sudah memperoleh bantuan sosial seperti BPNT, PKH dan beras atau bantuan MRP oleh pemerintah.

Untuk pendistribusian bansos baik PKH atau MRP (mitigasi risiko pangan) ini dilakukan via PT Pos Indonesia.

Baca Juga: KPM Penerima PKH Tahap 2, KJP dan PIP Fix Cair, Cek Kapan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu Masuk Rekening Penerima

Nantinya keluarga penerima manfaat diharuskan membawa surat undangan pencairan yang sebelumnya sudah diberikan oleh pihak kelurahan desa setempat.

Saat proses pengambilan pun harus membawa serta dokumen persyaratan yang disetorkan kepada petugas yakni KTP dan KK.

Untuk bantuan MRP ini adalah non tunai alias berupa barang yakni beras 10kg dari Bapanas.

Data penerima diambil dari P3KE untuk masyarakat miskin ekstrem dan belum pernah menerima bantuan lain.

Baca Juga: Fix KPM Full Senyum! 4 Bansos BLT Tunai Ini Cair Bertubi-tubi Mulai Akhir April 2024

Sementara untuk PKH atau Program Keluarga Harapan datanya diambil dari DTKS Kemensos dengan alokasi untuk 10 juta KPM.

Nominal uang tunai yang diperoleh pun berbeda sesuai dengan komponen penerima manfaat.

Melansir dari facebook grup infobansos ada sebanyak 12.136 KPM di Medan yang ada jadwal penyaluran bantuan hari ini 25 April 2024.

Jenis bantuannya adalah PKH Tahap 2 dan bantuan MRP dan di bawah ini adalah nama wilayahnya:

Baca Juga: Selamat! KPM Ini Dapat Bansos Total Rp 3.150.000 pada April 2024, Kamu Termasuk?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Facebook

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X