- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
- Penyandang disabilitas berat mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
Jika kalian mempunyai salah satu atau beberapa komponen di atas, kalian bisa mendaftarkan diri menjadi peserta bansos PKH melalui 2 cara, dilansir dari laman Indonesia.go.id sebagai berikut:
1. Mengusulkan secara mandiri lewat aplikasi Cek bansos
- Kalian harus mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store yang tersedia di HP masing-masing.
- Melakukan registrasi dengan mengisi data diri yang sesuai di KTP, dan KK.
- Setelah berhasil membuat akun, kalian masuk ke beranda aplikasi, dan klik "Daftar usulan".
- Kemudian pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran, dan isilah informasi pribadi.
- Setelah itu, pilih jenis bantuan "PKH".
Seusai kalian mendaftar, data yang telah diajukan akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak yang berwenang.
Jika dinyatakan layak, maka kalian akan berkesempatan untuk menerima bantuan PKH di tahun ini.
2. Diusulkan oleh Kepala Desa atau Lurah
- Datangi kantor kepala Desa atau kelurahan di wilayah anda dengan membawa KTP dan KK, kemudian ajukan untuk mendaftar sebagai penerima bansos PKH.
- Kepala Desa atau lurah akan meneruskan informasi pendaftaran tersebut melalui camat.
- Setelah itu, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi.
- Barulah data usulan ini akan masuk ke sistem SIKS-NG.
- Untuk kemudian diverifikasi oleh bupati atau wali kota, dan terakhir pengesahan dari Menteri Sosial.
Dalam prosesnya ini memakan waktu yang tidak sebentar, bisa 6 bulan hingga 1 tahun atau lebih dari itu tergantung dari kuota.
Jika ada KPM PKH yang telah dicoret atau ditidaklayakan dari penerimaan bansos PKH, maka terdapat kuota kosong untuk para peserta yang telah mengajukan usulan bantuan PKH.
Untuk melihat kepesertaan kalian di bantuan sosial Pemerintah, silakan kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id