Cair Bantuan Rp 225 Ribu dan Rp 750 Ribu Untuk KPM PKH Berkategori Ini, Simak Langkah Mudah Daftar Bansos PKH 2024

photo author
- Rabu, 24 April 2024 | 22:41 WIB
Ilustrasi pencairan bansos. (Pixabay/IqbalStock)
Ilustrasi pencairan bansos. (Pixabay/IqbalStock)

AYOBOGOR.COM – Berikut adalah informasi untuk mendaftar menjadi peserta bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Saat ini masih berlangsungnya proses pencairan bansos PKH di beberapa daerah di Indonesia.

Penyalurannya ini dilakukan melalui Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Selamat Pemilik KTP Ini Bisa dapat BLT Mulai Rp 1 hingga Rp 3 Juta, Siswa SD SMP SMA dan Ibu Hamil Bisa Langsung Cair

Untuk Penerima Manfaat yang menggunakan kartu merah putih atau KKS tahap 3 sudah mulai didistribusikan ke bank HIMBARA (BNI, BRI, dan mandiri) dan BSI tepat setelah hari Lebaran.

Sedangkan bagi yang tidak memiliki kartunya akan dialihkan ke kantor Pos, penyalurannya yang dari kantor Pos ini sudah masuk tahap 2 periode bulan April-Juni 2024 dan berstatus Standing Instruction (SI) di aplikasi SIKS-NG.

Di mana hanya tinggal menunggu surat undangan pengambilan bantuannya saja untuk dibagikan.

KPM yang menerima bansos PKH haruslah memiliki komponen khusus yang berada di dalam keluarganya, seperti ibu hamil atau nifas, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah SD-SMA, lansia, dan disabilitas.

Rincian nominal bantuannya dapat kita lihat sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Terakhir untuk Wilayah Ini, KPM Diimbau Segera Lakukan Cairkan Besok

- Balita atau anak dengan usia 0-6 tahun mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.

- Ibu hamil dan masa nifas mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.

- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.

- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X