Dikutip dari kemensos.go.id, berikut besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PKH.
- Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
- Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan.
Adapun cara cek penerima PKH tahap 2 bisa diakses secara online melalui link resmi Kemensos di situs cekbansos.kemensos.go.id.
KPM cukup buka link tersebut, dan mengisi data diri sesuai dengan KTP.
Berikutnya pilih wilayah dan masukkan empat huruf kode sesuai yang tertera pada kotak kode.
Klik "Cari Data" lalu nama dan status penerima manfaat akan muncul.
Bagi KPM yang berhasil menerima bansos BLT PKH tahap 2, silahkan membelanjakan dananya untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti membeli beras, telur, ikan dan kebutuhan lain.
Kemudian bagi KPM yang tidak bisa mencairkan PKH tahap 2 ini padahal tahun lalu berhasil cair, silahkan untuk berkonsultasi dengan petugas PKH setempat.
Sebab saat ini ada aturan baru dari pemerintah tentang syarat penerima bansos PKH.