Sebanyak 5085 KPM di Kota Cirebon Cairkan BLT Tunai Dobel Hari Ini, Cek Jadwal dan Mekanisme Lengkapnya

photo author
- Rabu, 24 April 2024 | 10:40 WIB
Ilustrasi - Sebanyak 5085 KPM di Kota Cirebon Cairkan BLT Tunai Dobel Hari Ini, Cek Jadwal dan Mekanisme Lengkapnya (dinsos DKI Jakarta)
Ilustrasi - Sebanyak 5085 KPM di Kota Cirebon Cairkan BLT Tunai Dobel Hari Ini, Cek Jadwal dan Mekanisme Lengkapnya (dinsos DKI Jakarta)

AYOBOGOR.COM -- Cek jadwal pencairan bantuan sosial, keluarga penerima manfaat di Kota Cirebon akan cairkan bansos dobel berupa uang tunai.

Hari ini, Rabu 24 April 2024, tercatat sebanyak 5.085 penerima manfaat di Kota Cirebon akan mencairkan 2 bantuan langsung tunai (BLT)

Bantuan yang dimaksud yakni, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Viral! KPM BPNT di Aceh Menerima Bansos Rp 650.000 Yang Masuk Melalui KKS, Bantuan Apakah Itu? Cek Faktanya

Pencairan dilakukan dengan datang ke kantor pos atau kantor desa/kelurahan di wilayah masing-masing.

Berikut ini jadwal untuk penerima manfaat di Kota Cirebon mencairkan bansos BPNT dan PKH.

Jadwal ini hanya berlaku untuk KPM yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH plus BPNT.

Ada total 3.419 penerima manfaat di Kecamatan Harjamukti yang akan melakukan pencairan pada hari ini.

Baca Juga: Ini Aturan Baru Untuk Penerima Bansos PKH Agar Bisa Langsung Cair April 2024

Pencairan di antaranya dilakukan di Kelurahan Argasunya, Kelurahan Kalijaga, Kelurahan Kecapi dan Kantor Pos Cirebon.

Lalu ada 1.666 KPM di Kecamtan Kesambi yang juga akan mencairkan pada hari yang sama.

Khusus untuk penerima manfaat di wilayah ini, akan mencairkan bansos PKH plus BPNT di Kantor Pos Cirebon.

Pencairan bansos dilayani pada pukul 08.00-16.00 WIB di masing-masing lokasi sesuai pembagian jadwal.

Baca Juga: KPM Cirebon Bersiap, Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Mulai Besok Kamis 25 April 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X