Rezeki Akhir Bulan! KPM Dapat Rp 1.950.000 Ternyata Gabungan dari 2 Bansos Reguler yang Cair di PT Pos Indonesia, Ini Rinciannya

photo author
- Senin, 22 April 2024 | 20:38 WIB
Pencairan bansos lewat PT Pos Indonesia sudah dilakukan di beberapa wilayah. KPM bisa cair dana bansos dengan nominal lumayan besar. (kemensos.go.id)
Pencairan bansos lewat PT Pos Indonesia sudah dilakukan di beberapa wilayah. KPM bisa cair dana bansos dengan nominal lumayan besar. (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM - Di beberapa daerah PT Pos Indonesia mulai melakukan pencairan bansos BPNT dan PKH tahap 2 mulai hari ini.

Diperirakan, besok pencairan akan semakin masif dan merata di sejumlah lokasi lainnya. megingat sudah turunnya SP2D.

Dalam pencairan kali ini, sejumlah KPM bahkan mendapatkan pencairan dana bantuan yang nominalnya cukup besar.

Baca Juga: Cair Serentak! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 via PT Pos Indonesia Cair hingga Rp 3 Juta, Begini Rincian Komponennya

Itu dikarenakan ada KPM yang mendapat pencairan dobel karena merupakan penerima manfaat kedua bansos di atas.

Penerima manfaat yang terdaftar dalam KPM BPNT plus PKH, adalah golongan yang besar kemungkinan mendapatkan pencairan dobel.

Sebut saja pencairan bansos BPNT alokaasi April-Juni 2024 yang nominalnya sudah Rp 600 ribu.

Lalu apabila ada KPM BPNT plus PKH yang memiliki komponen anak balita, ia berkesempatan mendapatkan tambahan dana Rp 750 ribu.

Baca Juga: Jangan Kaget! KPM PKH BPNT Kategori Ini Akan Otomatis Dihapus Dari Penerima Bansos, Cek Di Sini Penjelasan Lengkapnya

Kemudian mungkin ia juga memiliki komponen lansia di rumah, otomatis KPM tersebut bakal dapat dana tambahan sebesar RP 600 ribu.

Jadi total KPM tersebut mendapatkan dana bantuan Rp 1.950.000. Dengan rincian Rp 600 ribu dari BPNT, Rp 600 dari komponen lansia, dan Rp 750 dari komponen balita.

Bagi Anda yang akan melakukan pengambilan bansos di kantor pos besok, jangan lupa membawa 3 dokumen penting untuk pencairan.

Dokumen tersebut meliputi KK, KTP asli dan surat undangan pengambilan bansos dari PT Pos.

Lalu bagi Anda yang tidak bisa mengambil dan bantuannya, bisa diwakilkan seseorang yang masih dalam satu KK atau Kartu Keluarga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X