Jangan Kaget! KPM PKH BPNT Kategori Ini Akan Otomatis Dihapus Dari Penerima Bansos, Cek Di Sini Penjelasan Lengkapnya

photo author
- Senin, 22 April 2024 | 20:27 WIB
Jangan Kaget! KPM PKH BPNT Kategori Ini Akan Otomatis Dihapus Dari Penerima Bansos, Cek Di Sini Penjelasan Lengkapnya (AYOBOGOR.COM)
Jangan Kaget! KPM PKH BPNT Kategori Ini Akan Otomatis Dihapus Dari Penerima Bansos, Cek Di Sini Penjelasan Lengkapnya (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Jika hingga hari ini KPM PKH BPNT masih belum terima pencairan bantuan, maka kemungkinan besar Anda dihapus sebagai penerima bansos.

Tidak bisa dipungkiri, sudah banyak KPM PKH BPNT yang sudah cair bantuannya. Namun, tidak sedikit juga dari KPM yang masih menunggu kapan bansos tersebut akan cair.

KPM perlu mengetahui satu hal, bahwa tidak semua penerima bansos sebelumnya akan menerima kembali bansos tersebut dipenyaluran terbaru.

Baca Juga: Mensos Risma Beri Pesan Kepada Para Kartini Masa Kini: Jangan Pernah Menyerah, Penanganan Bansos Jadi Contoh

Pasalnya, Kemensos telah mengeluarkan aturan baru yang berkaitan dengan penerima bansos. Dilansir dari akun Youtube Yoga Faradika, terdapat beberapa kategori yang akan dihapus sebagai penerima bantuan dari pemerintah

Berikut ini adalah kategori KPM yang akan dihapus sebagai penerima bansos tersebut

1. KPM yang memiliki anggota keluarga dengan gaji UMR/UMK/UMK

2. Terdapat salah satu anggota keluarga KPM yang terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan

Baca Juga: Bandar Lampung Cair! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Sebesar Rp875 Ribu, Bagi KPM dengan Komponen Ini

Jika KPM termasuk dalam salah satu kategori diatas, maka dapat dipastikan akan lansung dihapus sebagai penerima bansos.

Bansos yang dimaksudkan adalah seluruh bantuan yang diterima KPM dari pemerintah. KPM dalam kategori tersebut tidak akan bisa mendapatkan bantuannya kembali.

Karena, penghapusan bantuan tersebut dilakukan secara otomatis. Namun jika Anda ingin tetap mendapatkan penyaluran bantuan sosial dari pemerintah tersebut.

Maka, pastikan Anda tidak termasuk kedalam salah satu kategori diatas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: Youtube Yoga Faradika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X