SP2D Turun Lagi! 2 BLT Tunai Dijadwalkan Cair Mulai 22 April 2024 via PT Pos Indonesia, Sudah Terima Dokumen Ini?

photo author
- Senin, 22 April 2024 | 11:20 WIB
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto saat meninjau penyaluran bansos. Ilustrasi SP2D Turun Lagi! 2 BLT Tunai Dijadwalkan Cair Mulai 22 April 2024 via PT Pos Indonesia. (Instagram Pos Indonesia)
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto saat meninjau penyaluran bansos. Ilustrasi SP2D Turun Lagi! 2 BLT Tunai Dijadwalkan Cair Mulai 22 April 2024 via PT Pos Indonesia. (Instagram Pos Indonesia)

AYOBOGOR.COM -- Angin segar datang bagi para KPM pasalnya pemerintah telah menerbitkan SP2D pencairan bansos via PT Pos Indonesia.

Pencairan kedua bansos tersebut dijadwalkan mulai disalurkan melalui PT Pos Indonesia pada Senin, 22 April 2024.

Bansos BPNT periode April-Juni merupakan salah satu BLT Tunai yang hari ini mulai disalurkan.

Baca Juga: Update Cek Status Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Via PT Pos Indonesia di SIKS-NG, Sudah Ada yang Perubahan Signifikan

Kini, PT Pos Indonesia bahkan sudah menetapkan jadwal pencairan di beberapa daerah.

Sehingga, kabar positif bagi para KPM yang selama telah menantikan jadwal pencairan.

Lantas, apa sajakah BLT Tunai yang mulai disalurkan hari ini?

Dikutip Ayobogor.com dari kanal YouTube Naura Vlog pada 22 April 2024, pemerintah telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D dari kedua bansos.

Kedua bansos yang dimaksud yakni bansos PKH dan BPNT Tahap 2 alokasi April, Mei, dan Juni 2024 melalui PT Pos Indonesia.

Penerbitan SP2D menjadi bukti nyata bahwa pencairan kedua bansos sudah di depan mata.

Baca Juga: Bogor Masih Kebagian Bansos BPNT Rp600.000 Lewat PT Pos, Cek Penerimanya di Sini!

Namun, perlu diketahui bahwa jadwal pencairan via PT Pos Indonesia diketahui masih secara bertahap dan belum merata.

Walaupun demikian, kini sudah banyak KPM yang menerima surat undangan pencairan dari PT Pos Indonesia.

Surat undangan PT Pos Indonesia menjadi dolumen utama yang menjadi syarat pencairan bansos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X