1. UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
2. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
3. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
4. Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2017 tentang Bansos Non Tunai
Baca Juga: Kemenag Minta Persyaratan Visa Haji Harus Dipatuhi, Waspadai Penipuan Visa Lainnya
5. Permensos No. 1 Tahun 2018 tentang PKH
6. Perdirjen LJS No. Tentang PKH Tanggal 4 Januari 2021
7. Perdirjen No 58-3-OT.01-8-2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02-3-KP.05.03-10-2020 Tentang Kode Etik SDM PKH
8. Perdirjen tentang Mekanisme Penyaluran Bansos PKH dalam Masa Pandemi Covid-19
Jadi kesimpulannya, pencairan bantuan sosial PKH masih terbagi dalam beberapa termin.
Ini juga berlaku pada hampir semua jenis bantuan sosial, baik itu KKS yang cair melalui KKS merah putih maupun PT Pos Indonesia.
Begitu juga dengan bantuan sosial BPNT program keluarga sembako yang cairnya melalui kartu KKS merah putih dan PT Pos Indonesia.
Itulah informasi mengenai penyebab bansos yang belum cair hingga saat ini, ternyata ada aturannya.***