AYOBOGORCOM -- Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah melakukan proses verifikasi Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 2 tahun 2024.
Sesuai dengan penerimaan tahap 1, realisasi KLJ tahap 2 akan diterima warga SKI yang berstatus lanjut usia dari keluarga pra sejahtera sebesar Rp300.000 per bulan.
Bantuan ini diberikan untuk menunjang kehidupan ekonomi warga lansia Jakarta.
Tidak semua lansia memperoleh bantuan KLJ ini.
Baca Juga: Bansos Rp450 Ribu Cair Bagi Peserta Didik di Wilayah Ini , Alhamdulillah Penyaluran Semakin Merata
Lansia penerima bantuan KLJ harus berasal dari ekonomi pra sejahtera dan datanya masik data terpadu kesejahteraan sosial.
Lansia yang mendapatkan bantuan KLJ ini juga harus memenuhi syarat berikut:
1. Tinggal dan memiliki KTP DKI Jakarta
2. Berusia diatas 60 tahun
3. Memiliki kendala dalam memenuhi kebutuhan ekonominya akibat sakit tahunan, kendala fisik, dan gangguan psikologis.
Baca Juga: Menko Airlangga Uangkap Kepastian Jadwal Penyaluran BLT MRP Rp600.000 Untuk KPM Kriteria Berikut
Jika tidak ada kendala, maka penyaluran dana KLJ ini akan dilakukan pada tanggal 5 setiap bulannya.
Program KLJ ini sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta terhadap kehidupan sosial ekonomi lansia.
Dampak positif dari program KLJ ini adalah: