Hilal Bansos PKH Plus BPNT April 2024, Wilayah di Jawa Barat Ini FIX Cair Mulai Minggu Depan

photo author
- Sabtu, 20 April 2024 | 13:26 WIB
Beredar informasi pencairan bansos PKH Plus BPNT melalui kantor pos di grup WhatsApp. (Facebook)
Beredar informasi pencairan bansos PKH Plus BPNT melalui kantor pos di grup WhatsApp. (Facebook)

AYOBOGOR.COM -- Kabar bahagia bagi KPM yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai.

Kedua bansos ini diperkirakan akan mulai cair pada pekan depan jika sesuai dengan informasi yang beredar di media sosial.

Kabar pencairan ini berasal dari unggahan di Facebook yang menyebutkan informasi dari pendamping jika bansos PKH Plus BPNT akan mulai cair minggu depan.

Baca Juga: Selamat! Pemilik KTP KK Ciri-Ciri Ini Dapat Bantuan Sosial Totalnya Rp3,45 Juta, Cair di Bulan Ini Lo

Pada unggahan tersebut, terdapat pula foto lembaran undangan dari kantor pos yang digunakan untuk mencairkan dana bansos.

Tidak disebutkan tanggal pastinya, namun pencairan ini hanya berlaku untuk KPM PKH Plus BPNT melalui kantor pos.

Khususnya bagi penerima manfaat yang tinggal di wilayah Depok, Jawa Barat.

Seperti diberitakan sebelumnya, status terkini penyaluran bansos PKH Plus BPNT ini sudah berubah di laman SIKS-NG.

Baca Juga: 9 Desa Cair! PT Pos Indonesia Telah Salurkan BLT MRP Rp 600 Ribu di Wilayah Ini, Sudah Terima Bantuan?

Status yang mulanya SPM kini sudah berubah ke tahap SI, yang artinya tinggal menunggu waktu penyaluran undangan bansos ke tangan KPM.

Bansos PKH Plus BPNT yang cair ini merupakan alokasi bantuan triwulan sekaligus, yakni periode salur April-Juni 2024.

Besaran bansos nantinya akan berbeda-beda untuk setiap KPM karena nominal bansos PKH yang berbeda-beda.

Seperti diketahui, besaran bantuan PKH tergantung dari komponen yang dimiliki oleh masing-masing keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: Selamat! SP2D BLT Tambahan Sudah Turun untuk KPM Golongan Ini, Siap Cair Melalui Bank Mandiri, BNI, BRI, BSI Ya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Facebook

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X