Sedang Merantau Jauh, Bolehkah KPM Mencairkan Bansos di Kantor Pos Dekat Perantauan? Ini Jawaban dan Mekanisme Pengambilannya

photo author
- Sabtu, 20 April 2024 | 12:26 WIB
Ilustrasi pencairan bansos di kantor pos. (Kemensos)
Ilustrasi pencairan bansos di kantor pos. (Kemensos)

AYOBOGOR.COM -- Bolehkah mencairkan dana bansos di kantor pos terdekat dengan daerah perantauan?

Hal ini ditanyakan oleh pengguna Facebook Ju Al Beli pada sabtu 20 April 2024, yang mengaku sudah menerima undangan pencairan bansos di kantor pos.

Namun kondisinya ia sudah berada di perantauan yang daerahnya berbeda dengan wilayah kantor pos tempat tinggalnya semula atau sesuai KTP.

Baca Juga: Perbedaan PIP dari Parpol vs PIP Pemerintah, Alhamdulillah Bisa Cair Rutin Setahun Sekali

Melalui grup Facebook Info Seputar Bantuan PKH BPNT PBI KIP 2023, ia menanyakan apakah bisa mencairkan bansos di kantor pos daerah lain, tepatnya di wilayah perantauannya.

Jawabannya, tidak bisa.

Perlu diketahui oleh keluarga penerima manfaat yang sudah menerima undangan pencairan bansos maka harus datang ke kantor pos masing-masing wilayah.

Penentuan kantor pos ini biasanya disesuaikan dengan wilayah tinggal masing-masing KPM berdasarkan data KTP.

Baca Juga: Positif Cair! 3 Bansos Reguler Pemerintah Disalurkan Serentak Mulai Hari Ini, Nominal Bantuan Tembus Rp 1.800.000

Selain itu, setiap kantor pos sudah memiliki daftar nama penerima bansos yang mencairkan di wilayah tersebut.

Otomatis, perantau yang hendak mencairkan bansos di wilayah lain tidak akan terdaftar di kantor pos lainnya.

Kesimpulannya, KPM via pos wajib mencairkan dana bansos melalui kantor pos di wilayah sesuai tempat tinggal aslinya masing-masing.

Lalu bagaimana dengan KPM yang tinggal di perantauan namun tetap ingin mencairkan dana bansosnya?

Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos Tambahan KPM PKH dan BPNT Cair Akhir April 2024, Cek Fakta Selengkapnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Facebook

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X