AYOBOGOR.COM -- Program Indonesia Pintar (PIP) tak hanya bisa didapat dari pemerintah melainkan juga partai politik (parpol)
Jika PIP dari pemerintah diusulkan langsung oleh pihak sekolah maka berbeda dengan PIP dari parpol.
Cara mengajukan bantuan dana pendidikan PIP dari partai politik adalah dengan mendaftar secara mandiri.
Orangtua atau wali siswa harus aktif untuk mencari informasi seputar PIP dari masing-masing parpol karena tak semua menggelar program bantuan ini.
Cara mudah untuk mengusulkan agar siswa mendapat PIP dari partai adalah orangtua atau wali siswa datang ke kantor sekretariat partai yang dimaksud.
Mengutip komentar warganet di Facebook, Program PIP ini digelar oleh seorang calon atau anggota legislatif dari partai tertentu.
Sebagai contoh, Putra Nababan dari PDI-P yang berkantor di Jalan Matraman, Jakarta Timur.
Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos Tambahan KPM PKH dan BPNT Cair Akhir April 2024, Cek Fakta Selengkapnya
Lalu ada Himmatul Aliyah dari Partai Gerindra yang berkantor di Jakarta Pusat.
Kedua anggota legislatif di atas paling sering disebut sebagai politikus yang rutin menyalurkan dana PIP di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Nantinya orangtua atau wali akan memberikan data berupa salinan data siswa dan keluarga.
Orangtua atau wali siswa tinggal menunggu arahan dari sekretariat partai tersebut untuk kelanjutan status penerima.
Baca Juga: 3 Info Bansos Hari Ini Termasuk Jadwal Pencairan Bantuan MRP Rp600.000, Kapan Mulai Cair?