Bagi penerima manfaat yang merasa mengalami tindak pungli, bisa melapor ke pihak berwajib.
Karena KPM berhak menerima dana bansos secara utuh tanpa ada potongan apa pun dari pihak mana pun.
Seperti tertera pada undangan pencairan bansos BPNT, jika ada dugaan pungli bisa melapor ke petugas kantor pos terkait.
Bisa juga menghubungi nomor WhatsApp PT Pos Indonesia 081223330332 atau Command Center 171 milik Kemensos RI.
Jangan lupa untuk melampirkan bukti sebagai pendukung agar segera ditindaklanjut.
***