Sudah Dibuka! Bantuan Tambahan Senilai Rp 4,2 Juta Bagi KPM PKH dan BPNT, Segera Daftar di Sini

photo author
- Jumat, 19 April 2024 | 22:03 WIB
Ilustrasi bansos tambahan bagi KPM PKH dan BPNT. (Pixabay )
Ilustrasi bansos tambahan bagi KPM PKH dan BPNT. (Pixabay )

AYOBOGOR.COM -- KPM PKH dan BPNT berkesempatan mendapatkan bantuan tambahan senilai Rp 4,2 juta.

Pasalnya, pendaftaran sebagai penerima bantuan tersebut baru dibuka pada 19 April 2024 pukul 12.00 WIB.

Bagi para KPM PKH dan BPNT yang tertarik untuk mendapatkan bantuan tambahan senilai Rp 4,2 juta, bisa mendaftarkan diri melalui link yang tertera pada artikel ini.

Baca Juga: Daftar Antrean Bansos Via PT Pos Indonesia, Penyaluran BPNT Tahap 2 Dipercepat!

Menjelang minggu terakhir di bulan April 2024, pemerintah memberikan kesempatan kepada para KPM untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pendaftaran bantuan dapat dilakukan secara online.

Mengingat, setiap jenis bantuan dan target sasaran yang berbeda-beda.

Lantas, apa nama bantuan tambahan senilai Rp 4,2 juta yang dimaksud?

Dikutip Ayobogor.com dari kanal YouTube Ariawanagus pada 19 April 2024, bansos tambahan yang dimaksud yakni Kartu Prakerja Gelombang 66 Tahun 2024.

Baca Juga: Buat Kaget! Bansos Total Rp 3 Juta Cair pada Pekan Ketiga April 2024, Bansos Apa Ya?

Kartu Prakerja merupakan program bantuan pelatihan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, skill serta mengembangkan profuktivitas daya saing di dunia kerja.

Setiap peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan senilai Rp Rp4.200.000.

Pemberian uang tersebut terdiri dari biaya pelatihan Rp3.500.000, insentif setelah pelatihan Rp600.000, dan insentif pengisian survei Rp100.000.

Dana insentif Kartu Prakerja akan dicairkan ke rekening atau e-wallet apabila peserta sudah menyelesaikan tahapan yang menjadi syarat pencairan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X