PKH Penyaluran Via PT Pos Sudah SI dan Akan Segera Cair, Bagaimana Dengan Penyaluran Via KKS Bank Himbara?

photo author
- Jumat, 19 April 2024 | 15:50 WIB
PKH Penyaluran Via PT Pos Sudah SI dan Akan Segera Cair, Bagaimana Dengan Penyaluran Via KKS Bank Himbara? (kominfo.ngawikab.go.id)
PKH Penyaluran Via PT Pos Sudah SI dan Akan Segera Cair, Bagaimana Dengan Penyaluran Via KKS Bank Himbara? (kominfo.ngawikab.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Bansos PKH yang penyalurannya via PT. Pos statusnya baru saja berubah menjadi SI dan akan segera cair.

Bagaimana dengan PKH yang penyalurannya via transfer KKS bank Himbara ?

Dilansir dari kanal youtube Azzahra Studio channel, baru-baru ini telah diketahui bahwa status dari bantuan program keluarga harapan triwulan kedua di SIKS-NG sudah SI.

Ini berarti dalam waktu kurang lebih dua minggu lagi akan diterima oleh KPM.

Lalu bagaimana dengan bansos PKH periode bulan Mei – Juni yang disalurkan melalui KKS bank Himbara.

Baca Juga: Fix Cair di Bank Himbara! SP2D Bansos Tambahan Bagi KPM PKH dan BPNT Sudah Turun, Pastikan Namamu Terdaftar di SINI

Setelah dilakukan pengecekan di aplikasi SIKS-NG ternyata statusnya masih belum berubah yaitu tertulis periode Maret – April.

Dengan demikian bantuan program keluarga harapan yang disalurkan melalui bank Himbara dipastikan tidak akan dicairkan bersamaan dengan yang pencairan via PT Pos.

Pada para penerimanya harap bersabar hingga waktu pencairan tiba.

Baca Juga: Alhamdulillah! Penyaluran Bansos PIP Terpantau Merata di 5 Provinsi Ini, Nominalnya Mencapai Rp 1,8 Juta

Saat ini sedang berlangsung proses penyaluran dana bantuan BPNT April – Juni lewat kantor Pos.

Prosesnya sendiri sudah dimulai sejak mendekati hari Raya Idul Fitri beberapa waktu lalu.

Tetapi masih beberapa masyarakat saja yang menerimanya karena terpotong cuti lebaran sehingga penyaluran dihentikan sementara.

Begitu usai masa cuti bersama dilanjutkan kembali untuk penyalurannya.

Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos BPNT dan PKH Cair Lagi di Daerah Ini, Cek Saldo Sekarang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X