Viral! 2 Kategori Ini Bisa Lakukan Pengajuan Untuk Mendapatkan Bansos Di Tahun 2024, Cek dan Lakukan Sekarang Juga

photo author
- Rabu, 17 April 2024 | 21:07 WIB
Viral! 2 Kategori Ini Bisa Lakukan Pengajuan Untuk Mendapatkan Bansos Di Tahun 2024, Cek Dan Lakukan Sekarang Juga (setkab.go.id)
Viral! 2 Kategori Ini Bisa Lakukan Pengajuan Untuk Mendapatkan Bansos Di Tahun 2024, Cek Dan Lakukan Sekarang Juga (setkab.go.id)

1. Datang ke kantor Desa, Kelurahan, RT, RW

Pertama, Anda harus mendatangi RT, RW setempat untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos.

Kemudian, pihak RT dan RW tersebut akan melakukan rapat dengan kelurahan untuk menyeleksi data yang masuk apakah layak sebagai penerima bansos atau tidak.

Jika data Anda dinyatakan layak sebagai penerima bansos, maka akan dibuatkan berita acara yang akan diajukan ke dinas sosial daerah untuk dilakukan verifikasi dan validasi.

Baca Juga: Pencairan Bantuan PIP Kemdikbud 2024 Bisa Dilakukan Tanpa Kartu ATM, Begini Caranya

Saat data Anda sudah dinyatakan lolos oleh dinas sosial, selanjutnya data Anda akan dikirim ke pusat.

Jika seluruh proses tersebut sudah selesai dan hingga akhir Anda dinyatakan lolos, maka data Anda sudah masuk ke dalam DTKS.

Dari data yang tertera pada DTKS tersebutlah yang akan diolah oleh Kemensos sebagai penerima bansos.

Data terpilihlah yang akan menerima bantuan sosial berupa bansos PKH, BPNT ataupun PIP.

2. Mendownload aplikasi cek Bansos melalui Playstore atau Appstore

Cara kedua adalah mendownload aplikasi cek bansos.

Setelah terdownload, lakukan pendaftaran akun pada aplikasi cek bansos tersebut, dengan memasukkan email, data diri dan melakukan swafoto.

Jika pendaftaran akun telah berhasil, Anda bisa lakukan pengajuan bansos dengan cara meng-klik usulan.

Data usulan bansos tersebut akan diproses mulai 1 bulan sampai 2 bulan.

Perlu diingat, Anda harus melakukan pengecekan email secara berkala karena keterangan verifikasi layak akan dikirimkan melalui email.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: YouTube Ariawanagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X