AYOBOGOR.COM - Ada 2 kategori ini bisa lakukan pengajuan untuk mendapatkan bansos di tahun 2024.
Terdapat 2 kategori yang bisa melakukan pengajuan agar di tahun 2024 ini mendapatkan bantuan.
Lantas, kategori seperti apa yang bisa melakukan pengajuan tersebut? Simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
Dilansir dari akun youtube Ariawanagus terdapat 2 kategori yang bisa melakukan penganjuan bansos di tahun 2024 ini.
Kategori yang pertama adalah masyarakat yang belum pernah mendapatkan bansos sama sekali.
Kategori yang kedua adalah masyarakat yang pernah menerima bansos tetapi sekarang bansos tersebut sudah tidak cair lagi.
Perlu diketahui, bantuan yang saat ini masih terus disalurkan adalah bansos PKH, BPNT, PIP dan bantuan beras.
Baca Juga: PERHATIAN! KPM Jangan Lakukan Hal Ini Kalau Tak Mau Bansos Hangus, Simak Selengkapnya di Sini
Bantuan tersebut merupakan bantuan bersyarat, dimana para penerima harus memenuhi semua syarat yang berlaku.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu terdata dan terdaftar dalam DTKS atau data terpadu.
Lalu bagaimana jika data Anda belum terdaftar dalam DTKS?
Jika data Anda masih belum terdaftar dalam DTKS, Anda bisa lakukan salah satu cara berikut agar data Anda terdata dan terdaftar pada DTKS.
Baca Juga: Selamat Bagi KPM yang Sudah Cair BLT Rp600.000 untuk Hari Ini, Jadwal Pencairan Besok Ada di Bandung