Heboh! Hari Ini Beredar Surat Undangan Pencairan Bansos BPNT Tahap 2 di Bandung Jawa Barat, Begini Faktanya

photo author
- Rabu, 17 April 2024 | 10:52 WIB
Heboh! Hari Ini Beredar Surat Undangan Bantuan BPNT Tahap 2 di Bandung Jawa Barat, Begini Faktanya
Heboh! Hari Ini Beredar Surat Undangan Bantuan BPNT Tahap 2 di Bandung Jawa Barat, Begini Faktanya

AYOBOGOR.COM-- Beredar surat undangan pengambilan bantuan sosial (bansos) jenis bantuan pangan non-tunai (BPNT) di Kelurahan Arcamanik, Kecamatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Undangan tersebut dibagikan oleh PT Pos Indonesia melalui ketua RT setempat pada Selasa, 16/4/2024.

Undangan atas nama Helfa Ratna Sari ini dibagikan oleh pengguna sosial media Facebook @Ryan Novel Rabeck di group Facebook @Informasi PKH BPNT 2024, Rabu, 17/4/2024.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Belum Cair? Lakukan Cara Berikut Ini, Berlaku Juga Untuk Pencairan via PT Pos Indonesia Maupun KKS Merah Putih

Pencairan dana bantuan BPNT ini terjadwal untuk pengambilan besok, hari Kamis, 18 April 2024 di Kantor Pos Sukamiskin.

Nominal dana bantuan yang didapat oleh keluarga penerima manfaat (KPM) yang tertera di surat undangan adalah senilai Rp.600.000,- .

Nominal tersebut merupakan alokasi BPNT periode April, Mei, dan Juni tahun 2024.

Dengan beredarnya surat undangan ini, menambah deretan bantuan sosial yang telah cair pasca hari lebaran 2024 ini.

Baca Juga: Bantuan Pendidikan PIP SD, SMP, dan SMA Cair Serentak, Segini Perbedaan Nominal Kelas Akhir, KPM Wajib Tahu Agar Tidak Gagal Paham!

Terhitung sejak 15 April lalu, sudah banyak wilayah di Jawa Barat yang mencairkan bantuan BPNT melalui PT Pos Indonesia.

Misalnya, Karawang, Bekasi, dan Tanggerang.

Selain melalui PT Pos Indonesia. Bantuan BPNT hampir sudah merata cair di kartu KKS bank Himbara.

Namun ada perbedaan nominal antara penyaluran BPNT melalui PT Pos Indonesia dengan bank Himbara.

Baca Juga: Selamat! KPM Batang Jawa Tengah Hari Ini PT Pos Indonesia Sudah Mengirimkan Undangan Bansos BPNT Tahap 2, Cuan Rp 600.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Facebook

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X