Ini Alasan Nominal Bansos BPNT Via PT Pos Indonesia Senilai Rp600 Ribu, Jauh Berbeda dengan di Kartu KKS

photo author
- Rabu, 10 April 2024 | 08:19 WIB
Ini Alasan Nominal Bansos BPNT Via PT Pos Indonesia Berbeda Dengan di Kartu KKS (PKH Tegal)
Ini Alasan Nominal Bansos BPNT Via PT Pos Indonesia Berbeda Dengan di Kartu KKS (PKH Tegal)

1. Mengurangi beban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui dana untuk digunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pokok.

2. Menjamin terpenuhinya makanan dengan gizi seimbang kepada KPM.

3. Menjamin ketepatan sasaran dan waktu penerimaan bantuan pangan yang diberikan kepada KPM.

4. Dengan dana tunai, pemerintah memberikan pilihan kepada KPM untuk memenuhi kebutuhan pangan.

5. Mendorong tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs).

BPNT disalurkan melalui 2 lembaga penyalur, yaitu PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.

Bank Himbara adalah perhimpunan bank milik negara yang diberi amanat untuk menyalurkan bantuan-bantuan dari Pemerintah pusat.

Bank Himbara terdiri dari Bank BSI, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI.

Nah kita masuk ke pokok bahasan, adapun penyaluran melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara ini berbeda secara mekanisme dan tahapan.

Adapun perbedaan mekanisme tersebut terletak pada periode salur dan proses penyaluran hingga ke tangan keluarga penerima manfaat (KPM).

BPNT yang disalurkan melalui Bank Himbara sudah memasuki tahap yang ke-3. Yakni Januari - Februari, Februari - Maret, dan Maret - April tahun 2024.

Sedangkan penyaluran melalui PT Pos Indonesia baru masuk ke periode salur yang kedua. Sebelumnya Januari - Februari - Maret. Pencairan kali ini adalah periode April - Mei - Juni tahun 2024.

Kemudian, secara mekanisme pencairan melalui PT Pos Indonesia lebih membutuhkan waktu yang lama dan proses lebih rumit.

Meskipun sama-sama melalui Sosial Next Generation (SIKS-NG) supervisor yang dimiliki Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau pendamping sosial. Namun, untuk PT Pos Indonesia terdapat penambahan alur, diantaranya

1. Proses penetapan KPM tingkat kecamatan/kabupaten/kota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X